BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat penting bagi karyawan.
Pemberi pekerjaan atau perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja. BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan memiliki manfaat yang terbagi ke dalam empat program. Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting. Dalam BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
Termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak hanya terbatas pada biaya, tetapi dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Di samping itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.
- Jaminan Kematian
Jaminan kematian akan diberikan oleh BPJS Ketenagkerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, mnnfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan bag diua orang anak dari peserta yang meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua merupakan manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito. Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Dan besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.
- Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya. Manfaat jaminan pensiun juga termasuk pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut adalah berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga meninggal dunia ataupun menikah lagi.
Selain itu, jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).
Jaminan pensiun juga meliputi manfaat pensiun anak yaitu berupa uang tunai bulanan. Jaminan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Sementara bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.
Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah. Karena itu penting bagi karyawan untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dan apabila Anda ingin mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, Anda bisa login di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK.
Berikut adalah cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.idatau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Loginmenggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Lalu, klik cek kartu digital untuk melihat nomor BPJS Ketenagakerjaanmu.