Badal Umroh adalah mengambil alih orang lain dalam melakukan ibadah umroh. Penerapan badal umroh boleh dicoba oleh keluarga ataupun orang lain yang tidak terdapat hubungannya dengan orang yang dibadalkan. Namun terdapat syaratnya ialah orang yang dibadalkan telah tewas ataupun yang sedang hidup tetapi tidak mempunyai daya guna melaksanakan ibadah umrah.
Peluang memberikan yang terbaik guna orang berumur ataupun badan keluarga terkasih, dengan memasukkan badal umroh di bulan ramadhan. Insya Allah balasan hendak terus menjadi berkeluk dobel.
HUKUM Hal BADAL IBADAH UMRAH.
Para mualim mengatakan kalau hukum badal umrah serupa dengan hukum badal haji. Dalam Al- Mawsu’ ah Al- Fiqhiyyah bab ke- 30, hlm. 328- 329 dalam ulasan umrah guna yang lain dituturkan. Para fuqaha dengan cara biasa mengizinkan menunaikan umrah guna yang lain sebab umrah serupa perihalnya dengan haji biasa terdapat badal di dalamnya. Sebab haji serta umrah bersama ibadah tubuh serta harta. Tetapi terdapat rincian dari opini malim yang terdapat. Malim Malikiyah melaporkan kalau makruh mengambil alih umrah. Tetapi bila terjalin, senantiasa ketetapannya merupakan legal.
Malim Syafi’ iyah beranggapan kalau bisa terdapat badalatau mengambil alih menunaikan umrah dari yang lain bila yang digantikan merupakan mayit ataupun orang yang sedang hidup tetapi tidak lagi mempunyai daya guna menunaikannya sendiri.
Siapa saja yang telah dibebani melaksanakan umroh yang harus serta memiliki daya dikala itu, tetapi tidak melakukannya hingga tewas bumi, sehingga harus menunaikan umrah itu oleh orang lain dari harta aset sang mayit. Orang lain juga yang tidak terdapat memiliki ikatan saudara bila menunaikan umrah itu senantiasa dikira legal walaupun tanpa izinnya. Begitu juga senantiasa legal bila terdapat yang melunasinya walaupun tanpa izinnya.
Malim Syafi’iyah pula beranggapan, bisa pula menunaikan umroh yang sunnah bila yang digantikan tidak sanggup menunaikan sendiri begitu juga bisa pula menunaikannya guna mayit. Sebaliknya malik Hambali beranggapan kalau tidak bisa mengumrahkan orang yang sedang hidup melainkan dengan izinnya. Memanglah umrah dapat digantikan tetapi memerlukan hendak permisi dari orang yang berhubungan. Ada pula pakar waris bisa mengumrohkan mayit walaupun tidak dengan izinnya.
Dari mari disimpulkan, para malim sedang menyangka bersumber pada ajaran dari ibadah haji, kalau badal umrah senantiasa terdapat. Tetapi terdapat spesifikasi yang berlainan dari opini malim madzhab.
Apa Itu Badal Umrah?
Badal Artinya dengan cara literal merupakan mengambil alih ataupun menggantikan. Alhasil badal umroh memiliki maksud menggantikan seorang dalam ber- umrohdengan determinasi orang yang menggantikan wajib telah sempat melakukan umrah terlebih dulu.
Bila Badal Umrah dapat dilaksanakan?
Penerapan badal umrah dapat dilaksanakan bila saja cocok perjanjian antara pihak keluarga serta pihak yang hendak melakukan badal tersebut.
Apa saja ketentuan orang yang hendak dibatalkan?
Ketentuan yang legal supaya seseorang bisa dibadalkan merupakan: Berkeyakinan Muslim; Sudah Tewas Bumi; Mempunyai hambatan( udzur) Syar’i adalah sakit akut serta ataupun telah berumur lanjut.
Siapa yang dapat melakukan badal umrah?
Penerapan badal umrah dapat dicoba oleh siapa saja, bagus oleh pihak keluarga ataupun pihak yang tidak mempunyai ikatan keluarga, dengan ketentuan khusus antara lain merupakan telah sempat melakukan umrah lebih dahulu.