Indonesia merupakan pasar potensial sebagai pilihan di dalam berinvestasi. Berdasarkan information realisasi investasi berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) merasa Periode Januari-Maret Tahun 2018 mencapai angka sebesar Rp 185,3 triliun, meningkat 11,8% berasal dari periode yang sama pada th. 2017 sebesar Rp 165,8 triliun.
Atas kesuksesan peningkatan investasi tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang tetap didorong di Indonesia memegang peranan penting di dalam realisasinya.
Dalam praktiknya, penanaman modal asing turut pula mendorong ekspansi usaha berasal dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia. Sebagai salah satu cara legal untuk menggaet investor asing, pendirian PT PMA sebagai wadah besar di dalam menampung investasi asing menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan usaha yang digelutinya.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan di dalam Pendirian PT PMA
Daftar Negatif Investasi (DNI)
Dalam laksanakan investasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa peraturan khusus yang dibikin oleh pemerintah, khususnya perihal style usaha apa yang akan dimulai. Meskipun pemerintah menerima sebanyak kemungkinan investor ke Indonesia, terdapat beberapa usaha khusus yang tidak diperbolehkan. Bisnis yang dilarang itu tercantum di dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia.
DNI adalah daftar sektor usaha yang disusun pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor perihal usaha yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan bermacam aturannya, khususnya perihal kepemilikan bersama. DNI Indonesia dibikin untuk menjaga ekonomi Indonesia, serta untuk menambahkan peluang usaha lebih kepada investor.
Seiring waktu, DNI bisa beralih untuk sesuai dengan peraturan pemerintah. Oleh dikarenakan itu, penting bagi investor untuk menyadari DNI di Indonesia saat ini sebelum saat menyebabkan rencana lebih lanjut perihal investasi di Indonesia.
Hal terpenting yang harus diketahui investor perihal DNI Indonesia terakhir adalah perihal sektor usaha mana yang dibuka dengan beberapa syarat dan mana yang ditutup sepenuhnya. Terkait dengan DNI Pemerintah membagi bidang usaha di dalam kesibukan penanaman modal menjadi 3, diantaranya:
Bidang usaha yang terbuka
Bidang Usaha yang ditunaikan tanpa beberapa syarat di dalam rangka Penanaman Modal. Dalam bidang usaha ini dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Contoh: restoran
Bidang usaha yang tertutup
Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha khusus yang dilarang diusahakan sebagai kesibukan Penanaman Modal. Contoh: industri minuman punya kandungan alkohol
Bidang usaha yang terbuka dengan beberapa syarat
Bidang Usaha khusus yang bisa diusahakan untuk kesibukan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, wilayah tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal berasal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Contoh: industri minyak kelapa sawit.
Sebelumnya di dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, setidaknya keseluruhan tersedia 20 DNI dengan kata lain tempat yang tertutup bagi investasi di Indonesia.
Namun pada 2020 ini direncanakan bahwa pemerintah tidak kembali pakai DNI melainkan pakai Daftar Positif Investasi yang berisi informasi sektor investasi yang bisa dimasuki oleh semua penanam modal, baik investor asing maupun di dalam negeri.
Namun, tetap tersedia tempat yang dilarang untuk investasi di Indonesia. Tapi jumlahnya cuma enam, diantaranya usaha ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang yang pakai merkuri di dalam sistem produksi, dan industri senjata kimia.
Modal Dasar PT PMA
Ketentuan nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur di dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan BKPM 14/2015 sebagai berikut:
Persyaratan nilai investasi dan permodalan di dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, harus mencukupi ketentuan:
Total nilai investasi lebih besar berasal dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
-Untuk tiap tiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) wilayah proyek di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri.
-Untuk tiap tiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor Industri.
-Untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha di dalam 1 (satu) group usaha berdasarkan KBLI di wilayah yang sama maka nilai investasi diperkenankan tidak cukup berasal dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketetapan akumulasi nilai investasi atas semua proyek di wilayah berikut telah mencapai lebih berasal dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
-Untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha di dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak beroleh sarana atau yang beroleh sarana di luar sektor industri, di 1 (satu) wilayah di dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan tidak cukup berasal dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketetapan akumulasi nilai investasi untuk semua bidang usaha lebih besar berasal dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
-Nilai modal di tempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
-Penyertaan di dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan kandungan kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.