Kewajiban Membayar Pajak
Jika Anda memiliki properti berupa bangunan dan tanah, maka keduanya bakal terkena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. Sebagai warga negara yang baik, Anda harus membayar pajak tepat waktu. Karena uang hasil pajak akan disalurkan pemerintah ke proyek-proyek strategis yang mempunyai tujuan untuk mendukung masyarakat. Untuk mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar, yuk ketahui cara menghitung PBB dalam artikel berikut.
Pengertian Pajak PBB dan Obyek yang Kena Pajak
Sebelum Sebelum mengetahui cara menghitung PBB, Anda sebaiknya mengetahui pengertian dan objek pajaknya.
1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sejumlah dana yang harus Anda bayarkan atas tanah dan bangunan yang memberi keuntungan bagi seseorang maupun badan. PBB dapat berbeda-beda untuk tiap orang tergantung objek yang kita miliki dan biayanya makin besar jika tanah semakin luas dan bangunan makin mewah.
2. Objek PBB
Pajak Bumi dan Bangunan tidak hanya berlaku pada tanah dengan bangunan. Menurut Pasal 77 Undang-undang PDRD, objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah tiap bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berikut adalah properti yang menjadi objek PBB, antara lain:
- Jalan lingkungan di kompleks bangunan yang jadi satu dengan kompleks;
Jalan tol; - Tempat olahraga;
- Pagar mewah;
- Kolam renang;
- Galangan kapal dan dermaga;
- Kilang minyak, air, dan gas;
- Pipa minyak;
- Muara.
3. Objek Pajak yang Bebas PBB
Properti di bawah tidak perlu Anda masukkan dalam menghitung PBB. Berikut adalah beberapa objek yang bebas PBB, antara lain:
- Tanah dan bangunan yang pemerintah gunakan pusat dan area untuk menjalankan pemerintahan.
- Tanah dan bangunan untuk kepentingan umum, seperti area ibadah, area pendidikan, dan sebagainya.
- Tanah yang digunakan untuk pemakaman, penempatan peninggalan purbakala, hutan wisata, dan sebagainya.
- Kawasan hutan lindung.
- Tanah dan bangunan yang ditempati oleh perwakilan diplomatik didasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan internasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Cara Menghitung PBB
Berikut adalah cara menghitung PBB yang bisa Anda ikuti:
1. Hal-hal yang Harus Anda Pahami Ketika Menghitung PBB
Cara menghitung PBB paling awal adalah mengetahui istilah di dalamnya. Berikut beberapa istilah yang sebaiknya Anda ketahui:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan rata-rata harga jual objek pajak (tanah, rumah, dan sebagainya) kalau dijual. Nilai NJOP bisa didapat dengan membandingkan dengan objek serupa atau bertanya ke sumber yang valid.
- NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan nilai objek pajak yang tidak dikenakan pajak. PBB yang dibayarkan sudah dikurangi dengan NJOPTKP.
- NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah selisih antara NJOP dan NJOPTKP.
2. Cara Menghitung PBB
Cara menghitung PBB bisa Anda lakukan dengan rumus. Tidak perlu khawatir, Anda bisa mencobanya karena tidak terlalu sulit.
Berikut adalah cara menghitung PBB dengan rumus:
PBB = nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5%
Penjelasan:
- NJOP bumi didapat dengan mengetahui luas tanah dikali nilai tanah per meter persegi.
- NJOP bangunan didapat dengan mengalikan luas bangunan dan nilai bangunan per meter persegi (NJOP tanah = luas x nilai tanah per meter persegi; NJOP bangunan = luas x nilai bangunan per meter persegi).
- NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah
- NJKP = NJOP – NJOPTKP
- NJKP (%) adalah 20% dari NJOP kalau nilai properti kurang dari Rp 1 miliar atau 40% kalau lebih dari Rp 1 miliar
Cara Cek Besaran PBB dan Tagihan PBB secara Online
Hadirnya sarana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Online memberikan kemudahkan bagi masyarakat. Sama seperti cara menghitung PBB, info ini juga sangat penting.
1. Cara Cek Besaran PBB
Anda dapat melihat besaran PBB lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tercantum info seperti NJOP, NJOPTKP, dan sebagainya. Dalam SPPT Juga akan ada info jatuh tempo pembayaran. Anda mesti melunasi pajak paling lambat di tanggal tersebut.
2. Cara Memeriksa Tagihan PBB Online
Ada beberapa cara mengecek tagihan PBB online. Anda dapat mengikuti langkah berikut:
1. Melalui Situs Pajak Daerah Masing-Masing
Berikut adalah langkah memeriksa tagihan PBB online lewat web site pajak daerah masing-masing:
- Silakan membuka web site daerah Anda.
- Kemudian, cari menu untuk e-SPPT dan lakukan pendaftaran. Isilah formulir yang diberikan dengan benar, seperti NIK, NPWP, nomer telpon aktif, email, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak.
- Setelah mengeklik tombol kirim/selesai/finish, sistem akan melakukan verifikasi.
- Jika berhasil, maka sistem akan mengirim tautan ke email yang memuat info PBB yang mesti dibayar.
2. Melalui Tokopedia
Berikut adalah langkah mengecek PBB online lewat Tokopedia:
- Silakan masuk ke aplikasi Tokopedia Anda. Pastikan telah login.
- Kemudian, cari menu top up dan tagihan. Selanjutnya Anda akan dibawa ke laman baru.
- Di tampilan yang muncul, pilih Pajak PBB.
- Anda akan diminta untuk mengisi form. Silakan lengkapi benar dan klik Cek Tagihan.
Cara Membayar PBB
Anda perlu mengetahui kategori pajak dan jenis akun PBB sebelum membayarnya. Pastikan Anda tidak keliru saat input data.
1. Kategori Pajak
Berikut adalah kategori Pajak Bumi dan Bangunan:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perhutanan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Migas
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Panas Bumi
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Lainnya
2. Jenis Kode Akun Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut adalah kode akun Pajak Bumi dan Bangunan:
- 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan
- 411314 – Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan
- 411315 – Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- 411316 – Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas
- 411317 – Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Panas Bumi
- 411319 – Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
3. Cara Membayar Pajak Online
Jika sudah mengetahui cara menghitung pajak. Sekarang, saatnya Anda membayar pajaknya.
Berikut adalah cara membayar pajak online:
- Pastikan Anda sudah mempunyai akun KlikPajak. Jika sudah, silahkan masuk ke akun KlikPajak Anda.
- Di laman yang ditampilkan, pilih menu e-Billing. Selanjutnya, silahkan pilih Buat ID Billing dan pilih Jenis Pajak Lainnya.
- Selanjutnya, silahkan isikan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Pajak sesuai dengan klasifikasi Anda, nomer objek pajak, dan juga nominal pajak yang dibayarkan. Setelah memeriksa kebenaran semua data, silahkan pilih Buat ID Billing.
- Anda akan mendapat Surat Setoran Elektronik yang berisi kode pembayaran, jenis pajak, dan juga jumlah yang perlu dibayar. Silakan pilih Bayar Pajak.
- Laman akan menampilkan metode pembayaran. Silakan pilih sesuai kebutuhan.
- Kemudian, pilih Konfirmasi Pembayaran.
- Setelah pembayaran diselesaikan, Anda akan mendapat bukti pembayaran PBB.
Penentuan PBB
PBB merupakan pungutan wajib yang negara tagih ke setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan serta mendapat keuntungan dari kepemilikan tersebut. Sebagian besar tanah dan bangunan untuk kepentingan pribadi atau golongan akan kena pajak, seperti tempat tinggal, ruko, hotel, dan sebagainya.
Dasar penentuan PBB pada nilai tanah dan bangunan di suatu daerah yang seseorang miliki atau badan. Jumlah tagihan PBB setiap orang tidak akan sama. Meskipun luas tanah dan bangunannya sama, tetapi, interior rumah yang tidak serupa dan lokasi tanah mampu membuatnya berbeda.
Perhitungan PBB
PBB dihitung berdasarkan nilai luas tanah dan bangunan yang Anda miliki. Perkiraan nilai tersebut (NJOP) dikurangi dengan NJOPTKP yang telah pemerintah daerah tetapkan. Dari pengurangan tersebut, didapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Selanjutnya, NJKP kalikan bersama 20% NJKP (jika nilai aset kurang dari Rp 1 miliar) atau 40% (jika nilai aset lebih dari Rp 1 miliar) kali 0,5%. Hasilnya adalah jumlah PBB yang harus Anda bayar.