Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (10/8/2022).

Berlaku Mulai Minggu 11 September Pukul 00.00 WIB, Simak Tarif Ojek Online Terbaru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (10/8/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya dan aplikator ojol sepakat untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol, hingga besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.

“Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti,” tutur Adita, saat dihubungi Kompascom, Sabtu (10/9/20220).

Baca Juga: Doktrin Baru Ekonomi

Seiring dengan penundaan kenaikan tarif ojol, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan, platform-nya baru akan menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.

“Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Rincian tarif baru ojol

Sebelumnya diberitakan Kompascom (7/9/2022), penyesuaian tarif ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8% dan 8,7% untuk tarif batas atas.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 (semula Rp 9.250 – Rp 11.500)

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)

  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

  • Biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200 (semula Rp 13.000 – Rp 13.500)

KAmi harapakan kenaikan tarif tidak membebani daya beli masyarakat yang baru saja kembali aktifitas dari pasca pandemi

 

Sumber : Kontan