Beberapa minggu lalu, tante saya sukses memperoleh ijin untuk buka kantor notaris kepunyaannya di Kabupaten Demak, Jawa tengah sesudah setahun magang di kantor seniornya.
Sebagai sepupu, saya memberi selamat lewat jaringan telepon. Dalam pembicaraan telephone, beliau bertanya kewajiban perpajakan yang perlu disanggupi saat jadi seorang Notaris.
Notaris ialah seorang petinggi yang mempunyai kuasa untuk membikin akte yang terkait dengan kesepakatan, tindakan, dan ketentuan sesuai undang-undang dan faksi yang mempunyai kebutuhan.
Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 menerangkan notaris sebagai karier yang digolongkan sebagai tenaga pakar hingga terhitung dalam barisan akseptasi pendapatan atas tugas jasa dan bukan atas karyawan atau pegawai. Lebih kurang seperti dokter yang mempunyai klinik sendiri atau freelancer.
Pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) menerangkan, tiap harus pajak yang sudah penuhi syarat subyektif dan obyektif sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan perpajakan harus daftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang daerah kerjanya mencakup rumah atau tempat posisi harus pajak dan padanya diberi Nomor Dasar Harus Pajak. Konsultan Pajak Surabaya
Di saat daftarkan diri untuk mempunyai NPWP secara langsung lewat login di website pajak.go.id, wanita yang menikah dan memilih untuk lakukan kewajiban perpajakan secara terpisah cukup menyiapkan NPWP Suami/NIK Suami, Nomor Kartu Keluarga, dan Surat Pengakuan jalankan kewajiban perpajakan terpisah.
Selanjutnya saya minta ke tante saya untuk memulai teratur membuat pembukuan/pendataan atas penghasilannya tiap bulan karena kewajiban sesudah lakukan registrasi NPWP ialah hitung pendapatan yang didapat sepanjang setahun untuk dikatakan dalam SPT Tahunan.
Karena Notaris ialah terhitung dalam kelompok tugas bebas, karena itu pendataan/pembukuan atas penghasilannya sangat penting. Atas penghasilan yang didapat sepanjang satu tahun itu dikatakan sebagai penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Kemudian untuk cari pajak terutangnya, penghasilan bruto itu harus dikalikan dengan prosentase tertentu sama sesuai Etika Perhitungan Pendapatan Neto (NPPN).
NPPN ialah satu etika untuk hitung pendapatan netonya pada sebuah tahun pajak sebagai dasar dalam perhitungan Pajak Pendapatan (PPh) Pasal 25 atau PPh Pasal 29 yang ditata dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Tambahan I ketentuan itu merinci secara NPPN.
Setelah merasakan pendapatan neto yang disebut dari hasil perkalian penghasilan kotor setahun dengan NPPN, cara setelah itu kurangi pendapatan neto dengan Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP) harus pajak itu.
Sesuai Pasal 7 UU PPh seperti sudah diganti paling akhir dengan UU HPP, PTKP sebagai pengurang pendapatan bruto atau neto yang dikasih ke Harus Pajak Orang Individu dalam negeri saat sebelum hitung PPh terutang yang tidak memiliki sifat final.
Ketentuan menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai rekonsilasi PTKP menerangkan jumlah PTKP untuk Harus Pajak Orang Individu dalam satu tahun ialah Rp54.000.000,00 atau Rp4.500.000,00 /bulan. Perincian berkenaan PTKP seperti berikut:
– Harus Pajak Orang Individu ialah sejumlah Rp54.000.000,00;
– Harus pajak yang kawin mendapatkan tambahan sejumlah Rp4.500.000,00;
– Seorang istri yang pendapatannya dikombinasi dengan pendapatan suami karena itu memiliki hak mendapatkan tambahan sejumlah Rp54.000.000,00;
– Tiap bagian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis turunan lempeng dan anak tiri sejumlah Rp4.500.000,00 optimal 3 (tiga) orang tiap keluarga.
Dari hasil pengurangan pendapatan neto dengan PTKP disebutkan Pendapatan Terkena Pajak. Sesudah memperoleh Pendapatan Terkena Pajak, harus pajak cukup mengalikannya dengan biaya PPh berdasar Pasal 17 UU PPh.
Sebagai info, awal tahun pajak 2022, susunan pendapatan yang dikenakan PPh turut berbeda sesuai HPP yang bisa disaksikan pada Pasal 17 ayat (1) yaitu:
– S/d Rp60.000.000,00 dikenakan biaya pajak 5 persen;
– Rp60.000.000 s/d Rp250.000.000,00 bertarif pajak 15 persen;
– Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 dikenakan biaya pajak 25 persen;
– Di atas Rp500.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00 bertarif pajak 30 persen;
– Di atas Rp 5.000.000.000,00 dikenakan biaya pajak 35 %.
Dalam soal notaris atau beberapa karyawan bebas yang lain berbisnis dengan lembaga/perusahaan/faksi yang lain mengharuskan membuat bukti potong atas transaksi bisnis itu, notaris akan memperoleh bukti potong. Bukti potong itu jadi bukti ada PPh yang dipotong oleh faksi lain. Bukti potong itu menjadi pengurang pajak terutang yang perlu dibayarkan atau umum disebutkan credit pajak.
Pajak terutang yang dikurangkan dengan credit pajak karena itu dikatakan sebagai pajak yang kurang dibayarkan. Pajak itu harus disetor ke kas negara dengan memakai e-Billing. e-Billing saat ini telah hebat, bisa dibikin lewat mobile banking atau lewat service langsung di pajak.go.id. Seterusnya sesudah membuat code billing, pajak dibayar lewat service itu atau disetor lewat bank pemahaman, kantor pos, internet banking/ATM, atau merchant langsung yang sudah dipilih oleh Direktorat Jenderal Pajak. https://proconsult.id/
Sesudah bayar pajak selanjutnya memberikan laporan Surat Pernyataan (SPT). SPT ialah fasilitas untuk memberikan laporan perhitungan jumlah PPh yang didapat sepanjang setahun pajak. Untuk harus pdengan kelompok tugas bebas seperti notaris, dokter, freelancer, dan lain-lain bisa memakai formulir 1770 (eForm) yang sudah disiapkan lewat pajak.go.id. Pelaporannya gampang dan ramah lingkungan karena tanpa memakai kertas.
Saya minta ke tante saya untuk minta EFIN supaya bisa terhubung service langsung pajak.go.id. Untuk memperoleh EFIN dapat tiba ke kantor pajak paling dekat dan isi formulir yang disertakan dengan foto copy KTP dan NPWP atau dapat menghubungi ke Kring Pajak untuk memperoleh EFIN.
SPT juga harus diisi secara benar, komplet, dan terang. Betul memiliki arti SPT yang dikatakan harus tepat dan benar dalam perhitungan, betul dalam penulisan, dan sebagai kondisi harus pajak sebenar-benarnya.
Komplet memiliki arti harus pajak isi SPT dengan komplet. Untuk harus pajak yang jalankan tugas bebas janganlah lupa menyertakan peredaran usaha/penghasilannya dan janganlah lupa masukkan Nomor Transaksi bisnis Akseptasi Negara (NTPN) jika ada pembayaran atas pajak yang terutang.
Terang memiliki arti harus pajak harus terang dalam memberikan laporan beberapa unsur dalam SPT Tahunan seperti harta yang dipunyai, kewajiban yang dijamin, pendapatan yang lain didapat yang perlu disampaikan.
Jika sangsi dalam hitung pajak atas penghasilannya, Harus pajak bisa konsultasi dengan akun representative di kantor pajak tempat harus pajak tercatat.
Gampang kan? Saya memberi pesan ke tante saya tidak untuk melewati kewajiban ini karena Indonesia sebagai negara berkembang masih memerlukan beberapa sumber akseptasi untuk pembangunan beragam sarana, pengokohan infrastruktur negara, dan memakmurkan penduduknya.
Jadi bayar pajak ialah satu tindakan yang terpuji. Yok, kerjakan kewajiban perpajakan kita sebagus-baiknya.