Masyarakat Indonesia berasal dari suku dan golongan yang berbeda-beda. Dengan latar belakang budaya dan keterampilan, menjadikan banyaknya bidang pekerjaan yang ditekuni oleh setiap orang
Namun, apakah setiap penghasilan dari usaha tersebut akan terkena pajak?. Untuk mengetahui lebih lanjut mari kita belajar pajak.
Objek pajak sendiri adalah penghasilan. Dimana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8M dalam satu tahun pajak. Maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukan.
Atas setiap penyerahan tersebut tidak serta merta akan dikenai PPN, karena PKP dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut, dibebaskan, PPN dengan tariff 0%, insentif PPN, dll. PPN yang dipungut atas penyerahan BKP/JKP yang lebih dikenal sebagai Pajak Keluaran (PK) dikurangi oleh PPN Masukan (PM) yang dipungut oleh pihak lain, saat WP melakukan pembelian BKP/JKP adalah jumlah PPN harus disetorkan PKP ke kas negara.
Saat ini pelaporan PPN bisa dilakukan secara daring, yaitu melalui laman Web-Efaktur. Namun, PKP harus mengisi data SPT Masa PPN pada aplikasi Efaktur terlebih dahulu. Saat ini aplikasi Efaktur terbaru yang bisa WP unduh di laman Enofa adalah versi 3.1. Untuk pengisiannya pun sudah tergolong mudah, karena DJP menyediakan fitur penarikan data langsung dari web pada menu Prepopulated Data. Tentunya fitur tersebut sangat membantu WP dalam penginputan SPT Masa PPN nya. Selain meminimalisir kesalahan penginputan data, WP dapat lebih cepat menarik dan mengupload faktur pajak miliknya.
Setelah dilakukan pengisian di aplikasi EFaktur, WP bisa posting data SPT Masa PPN yang telah diisi tersebut di laman Web Faktur. Kemudian meneliti dan mengisi data NTPN apabila ada kekurangan bayar untuk PPN di masa tersebut. Saat melakukan pelaporan, pastikan WP sudah memiliki Sertifikat Elektronik karena WP akan diarahkan untuk mengupload Sertifikat Elektronik sebelum laporan SPT Masa dikirimkan.